JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperhatikan representasi hakim perempuan di lembaga peradilan untuk menegakkan hukum.

Baca Juga : Masyarakat Nagari Minta Pemerintah Tuntaskan Sengketa Tanah Ulayat

Ketua MA Prof M Syariffudin, komposisi hakim yang berimbang antara laki-laki dan perempaun untuk menegakkan hukum.

“Komposisi hakim yang beragam dapat memastikan pendekatan yang seimbang untuk menegakkan hukum dan menerapkan kesetaraan gender,” katanya, Senin (25/10/2021).

Keseimbangan tersebut diharapkan dapat meningkatkan serta menjaga kepercayaan publik ke MA.

Hal tersebut juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan 2030 atau sustainable development goald (SDGs) khususnya poin kelima dan 16.

“Hal itu untuk keseteraan dan keterwakilan perempuan di lembaga publik termasuk peradilan,” kata Prof Syarifuddin.

MA: Representasi Hakim Perempuan Untuk Tegakkan Hukum
MA: Representasi Hakim Perempuan Untuk Tegakkan Hukum

Perubahan nyata dalam mempromosikan hakim perempuan, menurutnya, membutuhkan komitmen nasional dengan tujuan agar secara aktif menciptakan peran kepemimpinan hakim perempuan di peradilan.

“Ini menjadi tantangan bersama di tingkat nasional maupun global,” kata dia.

Baca Juga : Hakim Ketua Sebut Ada Saksi Bohong di Sidang Kasus NA

Sejak MA berdiri tercatat hakim perempuan beberapa kali menjadi hakim agung. Bahkan, hakim perempuan pernah menduduki jabatan tertinggi kedua di MA yakni Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang dijabat oleh Mariana Sutadi Nasution.