Selain itu, terdapat juga kasus salah sasaran penerima bantuan, di mana beberapa masyarakat mampu turut menerima BSPS.

Selain itu, pemilik toko bangunan mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan oleh kepala desa setempat, yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Ara menegaskan bahwa untuk menangani dugaan korupsi ini, ia telah menghubungi Jaksa Agung agar kasus tersebut mendapat perhatian dan segera diselesaikan.