34,6 Juta Pasangan Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Soroti Dampaknya
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia tercatat belum memiliki buku nikah, menurut data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.
Data ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad.
“Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah, mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Antaranews.
Ia menambahkan bahwa pernikahan yang tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa membawa dampak negatif, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Abu memberikan contoh, jika terjadi perceraian, perempuan akan mengalami kerugian karena tidak dapat menuntut hak-haknya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak bisa memproses perceraian jika pernikahan tidak tercatat. Anak pun akan terdampak, sebab akta kelahiran memerlukan buku nikah sebagai syarat.
“Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah,” kata Abu Rokhmad.
Ia juga menyoroti bahwa jumlah pernikahan yang tercatat secara resmi mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 2020, jumlahnya lebih dari dua juta pernikahan.
Namun pada tahun 2024, jumlah pernikahan yang tercatat hanya mencapai 1,47 juta. Sedangkan menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam rentang usia 20-35 tahun terdapat sekitar 66-70 juta angka pernikahan.
“Tetapi yang menikah tercatat 1,5 juta. Terus yang lainnya di mana. Ini pesan yang kami ingin sampaikan ke publik, dengan mencatatkan pernikahan sama dengan telah melindungi keluarga,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama akan mengadakan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang menjadi bagian dari peringatan 1 Muharam 1447 H.

Tinggalkan Balasan