Menteri KKP Tegaskan : Pulau-Pulau Kecil Tak Bisa Diperjualbelikan
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, terutama melalui situs online.
“Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh,” ujar Trenggono di Jakarta, Rabu (25/6/2025) seperti dikutip dari Antara.
Pulau-pulau kecil tersebut hanya dapat digunakan untuk investasi pariwisata, asalkan telah memiliki izin pemanfaatan.
“Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang” kata Trenggono.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta akan mempublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.
Ia menjelaskan bahwa KKP berwenang memberikan izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk investor asing, serta rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 100 kilometer persegi untuk investor dalam negeri.
Sejak 2019, melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luas pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Koswara menyebutkan bahwa lahan pulau kecil tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh pihak tertentu. Sebagian paling sedikit 30 persen lahan tetap dikuasai negara untuk fungsi hutan lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.
Sementara itu, investor hanya dapat memanfaatkan maksimal 70 persen dari luas pulau tersebut untuk tujuan pariwisata.

Tinggalkan Balasan