Prima Energi dan HNSI Gresik Gelar Sosialisasi Daerah Terbatas dan Terlarang
RAKYAT NEWS, GRESIK – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan nelayan dalam aktivitasnya mencari nafkah, PT. Prima Energi Bawean (PEB) melakukan sosialisasi daerah terbatas dan terlarang (DTT) di lapangan camar blok Bawean di kantor DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) kabupaten Gresik, Rabu (25/6/2025) pagi.
Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh para perwakilan dari SKK Migas, jajaran manajemen PT. Prima Energi Bawean, Mohammad Rusman Kabid. Humas Dewan Pimpinam Pusat (DPP) HNSI, Dinas Perikanan dan Kelautan Gresik yang diwakili Kabid. Perikanan Tangkap Ir. Kusnaim, Forkopimda kecamatan Ujungpangkah, Polairud Polres Gresik, KAMLADU kabupaten Gresik, jajaran pengurus DPC HNSI Gresik, serta perwakilan 35 rukun nelayan (RN) dari tujuh kecamatan di kabupaten Gresik.
Government Relation Manager PT Prima Energi Bawean Tribuono B.Prawiro menyampaikan sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk sikap saling peduli di antara nelayan dan pemangku kepentingan dalam menjaga aset-aset dan kegiatan operasional migas yang dikategorikan sebagai objek vital nasional (obvitnas).
“Saya mengapresiasi seluruh pihak atas kerja sama yang terjalin selama ini. Dan saya juga menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa silaturahmi ke masyarakat nelayan Gresik setelah platform beroperasi selama satu setengah tahun ini,” katanya.
Kegiatan sosialiasi ini, lanjut Tribuono, menjadi momen penting dalam mewujudkan langkah strategis guna memastikan keselamatan dan keamanan area DTT operasi migas.
Kinerja keselamatan yang unggul dan lingkungan laut yang aman-selamat dapat mendukung keberlanjutan operasi dan bisnis migas dalam memenuhi kebutuhan energi nasional.
Secara aspek penetapan daerah terlarang adalah daerah dengan radius 500 meter dari objek atau fasilitas migas, di mana tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu operasional.
“Daerah terbatas adalah daerah di mana kapal dilarang membuang atau membongkar saur. Daerah terbatas mempunyai jarak maksimal 1.250 meter dari objek dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 meter dari titik terluar instalasi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan