“Kami juga berharap Kejaksaan tidak hanya hadir lewat program Jaga Desa, tapi juga turut mengawal Kopdes sejak awal agar ada barometer keberhasilan dan audit per triwulan. Karena kita tidak ingin pengurus atau kepala desa jadi korban atas sistem yang belum tertata,” katanya.

Ia pun menegaskan pentingnya regulasi yang stabil dan tidak berubah-ubah setiap tahun. Semua kementerian yang terlibat dalam pembinaan desa harus duduk bersama sebelum mengeluarkan aturan agar tidak tumpang tindih dan membingungkan pelaksana di lapangan.

“Insya Allah, kita akan buat 20 desa percontohan di setiap kabupaten. Supaya studi tiru tidak perlu lagi ke Pulau Jawa, cukup ke Sulsel karena kita mampu menjadi barometer pengelolaan desa yang baik,” tutup Sri Rahayu.

YouTube player