RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump selama hampir 17 menit pada Selasa (15/7/2025) malam.

Percakapan tersebut membahas isu strategis, khususnya soal negosiasi tarif impor terhadap produk-produk Indonesia. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam pernyataan resminya.

“Dalam percakapan yang sangat serius namun dalam suasana penuh kehangatan dan keakraban selama hampir 17 menit, kedua pemimpin membahas sejumlah isu, terutama mengenai kebijakan tarif Amerika Serikat,” kata Teddy dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dalam keterangan di media sosial Sekretariat Kabinet.

Teddy menyampaikan bahwa hasil percakapan telepon tersebut membawa negosiasi pada sebuah kesepakatan.

“Setelah proses negosiasi yang alot dan dengan memahami kepentingan masing-masing negara, akhirnya dicapai kesepakatan penurunan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen pada produk-produk Indonesia,” ucapnya.

Menurut Teddy, kesepakatan yang menetapkan tarif impor Indonesia di Amerika Serikat sebesar 19 persen merupakan pencapaian yang signifikan. Ia menyebutkan bahwa tarif tersebut termasuk salah satu yang terendah di Asia.

“Kesepakatan yang dicapai dalam negosiasi kali ini merupakan kabar baik, yang datang setelah tercapainya kesepakatan tarif dagang nol persen antara Indonesia dengan Uni Eropa,” kata Teddy.

Teddy juga mengungkapkan bahwa rincian kesepakatan ini akan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Untuk detail hasil kesepakatan tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia ini, akan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto,” pungkasnya.

Percakapan telepon tersebut terjadi saat Prabowo masih berada di Eropa dalam rangka kunjungan kenegaraan.

Percakapan ini merupakan bagian dari proses panjang negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif impor, yang semula Amerika Serikat berniat memberlakukan tarif sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025.

YouTube player