Safri Tunru, lanjutnya, dengan terbitnya surat keterangan KUA Kecamatan Tallo tersebut sudah sangat jelas pihak Ibu D, yang merupakan salah satu oknum Notaris di Kabupaten Bantaeng ini menggunakan dokumen yang secara legalitas hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, beserta semua hak yang melekat dalam Buku Duplikat Akta Nikah tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari ibu S, ini menunggu respon baik dari pihak Ibu D, untuk tidak lagi menggunakan Buku Duplikat Akta Nikah untuk memberikan legitimasi dan menghalangi klien kami dalam mengurus harta peninggalan suaminya, (Almarhum MAA) ini. Jika hal tersebut tidak direspon dengan amat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mempertanyakan supaya semua pihak yang terlibat didalamnya ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pula,” ujar Muh. Safri Tunru, dalam keterangan penutupnya.

Sebelumnya, duplikat buku nikah yang ditemukan itu atas nama almarhum M AA sebagai suami dan Ibu D sebagai istri dengan Nomor 880/175/VI/2014 yang ditandatangani oleh Saifuddin Alwi, S.Hi pada tahun 2015.

Namun, Kepala KUA Tallo, Dr Syamsul Alam menyatakan, Duplikat Akta Nikah Nomor 880/175/VI/2014 atas nama almarhum bersama Ibu D tidak terdaftar.

“Bahwa nomor akta tersebut terdaftar atas nama lelaki Muh. Arianto Bin Muhammad Ardianus dengan seorang perempuan Aisyah Binti Suradi Landawa dengan Nomor 880/175/VI/2014 seri Buku BD. 2835259 dengan demikian yang terdapat pada kutipan duplikat buku nikah tersebut tidak terdaftar,” kata Dr Syamsul Alam melalui surat keterangan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : 10 Tahun Dalam Pencarian, Buronan Pemalsuan Surat Ditangkap