MAKASSAR – Kuasa Hukum dari Ibu S, istri almarhum (M AA) angkat bicara terkait data fiktif duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Tallo, Makassar.

Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Identitas Duplikat Buku Nikah di KUA Tallo Makassar

Kuasa Hukum, Muh. Safri Tunru, SHi meminta dalam hal ini Ibu D beritikad baik untuk tidak menggunakan duplikat buku nikah atas namanya bersama almarhum yang notabenenya tidak terdaftar.

Hal tersebut dikarenakan telah ada surat balasan dari KUA Tallo Makassar yang menyatakan Duplikat Akta Nikah Nomor 880/175/VI/2014 atas nama almarhum M AA dengan Ibu D tidak terdaftar.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari Ibu S, selaku Istri Pertama dari Almarhum M AA, yang mendampingi beliau sekaitan dengan adanya laporan dugaan penggunaan buku Duplikat Nikah yang tidak teregister di KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar, sebagai Istri Kedua dari Almarhum MAA ini, dimana istri kedua tersebut tercatat sebagai salah satu Notaris yang masih aktif, dengan wilayah kerjanya di daerah bantaeng,” ujar Safri Tunru.

Bahwa dugaan Penggunaan Buku Duplikat Nikah tersebut dipakai oleh pihak kedua dalam hal ini Ibu D yang merupakan salah satu notaris aktif di bantaeng, dengan mengejar bundel harta peninggalan Almarhum MAA atau suami dari Ibu S yang berupaya memberikan legitimasi bahwa mereka telah menikah secara sah dengan suami dari Ibu S.

“Setelah kami mencoba untuk mengkomfirmasi kepada pihak KUA Kecamatan Tallo Kota Makassar dalam bentuk surat permintaan penjelasan dan informasi mengenai hal tersebut pada tanggal 2 september 2021, maka dibalas langsung oleh Pihak KUA Kecamatan Tallo yang secara substansinya menjelaskan bahwa Buku Duplikat Nikah tersebut tidak terdaftar dalam buku register di KUA Kecamatan Tallo,” tambah Muh. Safri Tunru dalam Penjelasannya.

Safri Tunru, lanjutnya, dengan terbitnya surat keterangan KUA Kecamatan Tallo tersebut sudah sangat jelas pihak Ibu D, yang merupakan salah satu oknum Notaris di Kabupaten Bantaeng ini menggunakan dokumen yang secara legalitas hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, beserta semua hak yang melekat dalam Buku Duplikat Akta Nikah tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum dari ibu S, ini menunggu respon baik dari pihak Ibu D, untuk tidak lagi menggunakan Buku Duplikat Akta Nikah untuk memberikan legitimasi dan menghalangi klien kami dalam mengurus harta peninggalan suaminya, (Almarhum MAA) ini. Jika hal tersebut tidak direspon dengan amat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan mempertanyakan supaya semua pihak yang terlibat didalamnya ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pula,” ujar Muh. Safri Tunru, dalam keterangan penutupnya.

Sebelumnya, duplikat buku nikah yang ditemukan itu atas nama almarhum M AA sebagai suami dan Ibu D sebagai istri dengan Nomor 880/175/VI/2014 yang ditandatangani oleh Saifuddin Alwi, S.Hi pada tahun 2015.

Namun, Kepala KUA Tallo, Dr Syamsul Alam menyatakan, Duplikat Akta Nikah Nomor 880/175/VI/2014 atas nama almarhum bersama Ibu D tidak terdaftar.

“Bahwa nomor akta tersebut terdaftar atas nama lelaki Muh. Arianto Bin Muhammad Ardianus dengan seorang perempuan Aisyah Binti Suradi Landawa dengan Nomor 880/175/VI/2014 seri Buku BD. 2835259 dengan demikian yang terdapat pada kutipan duplikat buku nikah tersebut tidak terdaftar,” kata Dr Syamsul Alam melalui surat keterangan, Senin (25/10/2021).

Baca Juga : 10 Tahun Dalam Pencarian, Buronan Pemalsuan Surat Ditangkap