“Kami menolak keras gerakan yang merong-rong keutuhan NKRI,” ujar Muhammad Zulkifli alias Bang Zuel, ketua Karang Taruna Makassar yang juga Ketua ormas Komando Brigade Muslim Indonesia yang menjadi ketua koalisi sejumlah ormas pro Merah Putih, meminta segala kegiatan yang terindikasi makar tak mendapat ruang di kota Daeng.

Meski dihadang aparat dan berlangsung relatif singkat, aksi damai mahasiswa Papua di Makassar tetap berlanjut hingga pembacaan 18 poin tuntutan, di antaranya penghentian kekerasan dan pembunuhan terhadap rakyat Papua, penutupan PT Freeport serta pencabutan izin tambang dan perkebunan sawit ilegal, penarikan pasukan organik maupun non-organik dari Papua Barat, pengusutan tuntas pelanggaran HAM termasuk kasus pembunuhan di luar hukum terhadap Tobias Silak dan Tarina Murib, pembukaan akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional maupun internasional ke Papua, serta pelaksanaan referendum ulang sesuai standar hukum internasional. Banyak banyak permintaannya.

Selain itu, FSMP-PRP menyampaikan menolak pemindahan sidang empat tahanan politik Papua dari Sorong ke Makassar, karena dinilai melanggar asas peradilan yang dekat dengan lokasi perkara (locus delicti).

Dalam seruan akhirnya, mahasiswa Papua mendesak PBB, Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat bertanggung jawab atas Perjanjian 15 Agustus 1962, sekaligus menuntut hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat. Minta Referendum ( Uki Ruknuddin)

YouTube player