Akademisi dan Dokter Sepakat Oknum yang Bocorkan Visum NR Bisa Dipidana
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Polemik terkait kebocoran hasil visum selebgram asal Kota Makassar, NR, kembali berlanjut. Kali ini, akademisi hukum dan praktisi kesehatan menilai kasus ini serius yang mencoreng hukum sekaligus dunia medis.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik dokter jika benar dilakukan oleh dokter.
Mereka menduga kebocoran itu tidak mungkin dilakukan orang biasa, melainkan berasal dari pihak yang memiliki akses langsung, apakah itu RS Bhayangkara Makassar, penyidik Polda Sulsel atau pihak-pihak lain.
Pengamat hukum dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman, mengatakan bahwa visum et repertum adalah suatu alat bukti hukum yang tidak semestinya diketahui publik. Menurutnya, dokumen medis tersebut hanya menjadi pertimbangan di pengadilan ketika kasus bergulir.
“Hasil visum ini tidak boleh di konsumsi secara publik karena publik tidak punya hak untuk mengkonsumsi hasil visum at repertum apalagi dengan kasus seperti ini, kewenangan satu satunya ada di dokter yang memeriksa atau rumah sakit yang memeriksa bersama dengan penyidik,” kata Herman saat dihubungi melalui telepon, Kamis (26/8/2025).
Menurutnya, hanya tiga pihak yang berhak mengakses hasil visum, yakni keluarga inti korban, pihak rumah sakit yang memeriksa, serta penyidik kepolisian. Bahkan tidak semua tenaga medis atau aparat kepolisian diperbolehkan mengetahui isi visum.
“Tidak semua polisi boleh tau, tidak semua di rumah sakit boleh tau. Lalu kemudian tentu para pihak korban dan pelaku,” tegas Herman.
Ia menekankan, penyebar hasil visum bisa dipidana dan diproses hukum. Herman juga mendesak agar pelakunya segera ditangkap.
“Itu bisa dipidanakan, dan diproses secara hukum, karena tanpa kewenangan dan hak kemudian menyiarkan hasil visum at repertum,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan