Akademisi dan Dokter Sepakat Oknum yang Bocorkan Visum NR Bisa Dipidana
Di sisi lain, Pengamat Kesehatan dari RSUD Labuang Baji, dr. Darwis, menyebut hasil visum masuk dalam rahasia medis yang wajib dijaga. Bila ada dokter yang terlibat, maka tindakan itu jelas melanggar sumpah profesi.
“Itu masuk ke rahasia medis, kemudian bagaimana tentang rahasia yang bocor itu pelanggaran kode etik, misal mengarah ke kode etik pelanggaran sumpah jabatan sebagai dokter, karena dalam sumpah jabatan itu kan (bersumpah) saya akan menjaga rahasia,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menegaskan tenaga kesehatan yang terlibat dapat dikenai sanksi etik hingga pemecatan melalui komisi disiplin rumah sakit. Darwis pun mengakui kebocoran ini diduga kuat berasal dari pihak dengan akses khusus, baik rumah sakit maupun kepolisian.
“Kita tetap praduga tak bersalah, Apakah di rumah sakit kebocorannya, bisa juga di polisi, tapi bisa juga yang lain, misalnya pengantar suratnya,” tambahnya.
Darwis juga menyoroti lemahnya pengamanan prosedur visum. “Ini hal yang sangat memalukan sebenarnya, ini kan rahasia, aibnya orang, makanya setelah visum dibuat oleh dokter ditandatangani dimasukkan ke amplop yang terkunci dan tersegel lalu diserahkan ke polisi hasil visum,” pungkasnya.
RESPONS PIHAK RS BHAYANGKARA MAKASSAR
Sebelumnya, Kasubdit Yanmed Dokpol RS Bhayangkara, dr. R. Joko Maharto, dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025) juga mengakui selain keluarga, hanya pihak rumah sakit dan penyidik kepolisian yang bisa mengetahui dan mempunyai akses terhadap dokumen visum tersebut.
“Sesuai dengan permintaan dari penyidik, berarti hasil (visum) itu diserahkan kepada penyidik,” pintanya.
Awak media juga menanyakan dugaan adanya keterlibatan pihak kepolisian terhadap bocornya hasil visum tersebut, kendati demikian, dr. Joko menyebut ini bukan waktunya untuk menduga-duga.
“Kita tidak bisa menduga-duga karena proses penyelidikan masih terus berlangsung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan