JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi BNPB Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansyah, terkait pengajuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Kolaka Timur di Gedung KPK.

Baca Juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (01/11).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) dan September 2021, keduanya datang je BNPB Pusat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Kedatangannya untuk menyampaikan paparan terkait dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah itu, Andi Merya diminta oleh Anzarullah agar beberapa proyek fisik yang dananya dari hibah BNPB dilaksanakan oleh orang kepercayaannya dan pihak lain yang membantu mengurus dana hibah agar cepat cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah dan disetujui oleh Andi Merya dengan kesepakatan memberi fee sebesar 30 persen.

Kemudian Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dewa Made Ratmawan agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek itu.