RAKYAT NEWS, TERNATE – Sengketa lahan antara masyarakat adat Maba Sangadji dan PT Position di Halmahera Timur semakin memanas. Tanah warisan leluhur yang diklaim warga sebagai hak turun-temurun kini telah menjadi area pertambangan perusahaan. Sementara itu, 11 warga adat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara.

Bagi masyarakat adat, langkah hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan. Mereka merasa hak-hak mereka dirampas, sementara warga yang berusaha mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi.

“Ketidakadilan Nyata di Depan Mata”

Senator asal Maluku Utara, Hasbi Yusuf, Anggota DPD RI, menyebut kriminalisasi terhadap warga Maba Sangadji sebagai potret buram penegakan hukum di Indonesia. “Indonesia hari ini, ketidakadilan itu begitu nyata di depan mata. Proses penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Hasbi, Jumat (22/8/2025).

Hasbi mengaku telah bertemu langsung dengan para korban, keluarga, dan 11 warga yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah seharusnya tidak diperlakukan seperti pelaku kriminal.

“Kenapa masyarakat adat Maba Sangadji selaku pemilik lahan tidak menikmati hasilnya, malah dijadikan tersangka?” tegasnya dengan nada kecewa.

Desakan Peninjauan Kembali Hak Adat
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menegaskan bahwa ia telah menyuarakan masalah perampasan lahan ini di parlemen. Hasbi mendesak pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin dan aktivitas PT Position. Ia juga meminta agar hak-hak masyarakat adat Maba Sangadji segera dipulihkan.

“Permasalahan ini sudah saya suarakan di parlemen agar persoalan perampasan lahan milik masyarakat adat Maba Sangadji oleh pihak investor segera ditinjau kembali dan seluruh hak-hak masyarakat adat harus segera dipenuhi oleh manajemen PT Position,” ujarnya.

YouTube player