JPN sebagai Advocaat Generaal harus berperan aktif dan responsif dalam kegiatan advokasi hukum kementerian/lembaga untuk memastikan kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, dan menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai koordinator pada biro hukum di Kementerian/ Lembaga.

Komparasi & Tantangan Advocaat Generaal

Advocaat Generaal di Belanda merupakan istilah untuk Jaksa yang bersidang di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Berbeda dengan konsep advocaat generaal yang dimaksud dalam RPJPN, Jaksa Pengacara Negara sebagai advocaat generaal lebih mirip dengan attorney general di Amerika Serikat. Yakni mewakili kepentingan negara di pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Tantangan yang dihadapi Kejaksaan RI dalam penguatan kedudukan sebagai advocaat generaal saat ini adalah keterbatasan pemberian pertimbangan teknis hukum yang hanya dapat dilakukan untuk perkara pidana saja. Hal ini tentunya menjadi catatan penting dalam proses legislasi untuk memuat bahwa Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis dalam semua bidang peradilan baik bidang agama, perdata dan TUN, serta militer.
Selain keterbatasan pemberian pertimbangan teknis, pada aspek Sumber Daya Jaksa arah kebijakan advocaat generaal bisa saja perekrutannya khusus dilakukan untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara saja yang tugasnya telah dipisahkan sejak awal dari penuntut umum, agar lebih spesifik dan fokus menjadi Jaksa Pengacara Negara. (*)