Minta Aparat Hormati Proses Hukum

Pihak LPPBJ menyayangkan proses hukum di kepolisian yang terkesan terburu-buru tanpa menelaah bukti kepemilikan dan putusan pengadilan yang sudah ada. Mereka juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga 2035, mereka selalu patuh terhadap hukum dan regulasi.

“Kami adalah perusahaan legal yang mempekerjakan 90% masyarakat lokal dan berkontribusi pada negara. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat melihat perkara ini secara jernih berdasarkan fakta hukum di pengadilan,” tutup pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bomba Grup maupun PT SCG belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim balik dan bukti putusan pengadilan yang disampaikan oleh PT LPPBJ.

YouTube player