“Jika nanti selesai persidangan dirasa prosesnya diskriminatif, bisa adukan kepada kami. Misalnya, korban dikecilkan perannya, tidak dihargai kesaksiannya, dibentak-bentak, dan sebagainya, itu juga bisa dilaporkan ke KY. Kami akan memeriksa hakimnya sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimori, Sabtu (27/02/2021) malam.

Nurhadi berencana meminta keterangan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi sedang berlangsung pernikahan anak Angin Prayitno dan Putri mantan Karo Perencaaan Polda JatimKombes Pol Achmad Yani.

Dalam peristiwanya, Nurhadi dianiaya oleh pelaku berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang termasuk merusak SIM Card ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.

Dua polisi tersangka kasus penganiayaan jurnalis tempo ini telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Rabu (22/09).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko dalam dakwaannya mendakwa kedua polisi dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 55 ayat (1). Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Rakyat Institut Bersama BPM Gelar Jurnalisme Rakyat II