Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Diperiksa KPK 8 Jam Sebagai Saksi
Sebelumnya, Khalid memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi empat orang berpakaian rapi. Ia menuturkan, pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya berhalangan hadir.
“Iya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa,” ungkapnya. Ia juga menegaskan hadir bersama tim kuasa hukum.
KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Sejumlah saksi dari unsur kementerian, penyelenggara travel haji dan umrah, serta asosiasi terkait telah dipanggil untuk diperiksa. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam distribusi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan kuota, 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, aturan tersebut diduga tidak dijalankan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut distribusi justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
“Menyalahi aturan yang ada, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen,” ujarnya.
KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menteri Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan