MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar menggelar operasi penertipan tempat parkir guna menegakkan parwali, bersama tim dari Polrestabes, Perumda Parkir dan Kejaksaan.

Baca juga: Perumda Parkir Bersama Dishub Tertibkan Kendaraan Parkir yang Melanggar

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan perwali.

“Inikan operasi penertiban parkir dalam menegakkan perwali 64 tahun 2013, itu jalan-jalan Provinsi tidak boleh parkir orang, jadi masyarakat perlu pahami,” ujarnya.

Ia menghimbau untuk selalu taat dengan aturan yang sudah ditetapkan dari dulu.

“Ini sudah rutin dari 2013, jadi jika tidak ada penindakan, maka susah tingkat kepatuhan, kan kita harus taat sama aturan,” ungkapnya.

Ia berharap, masyarakat bisa paham dan bisa memposisikan tempat parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kegiatan ini bisa dipahami oleh masyarakat semata-mata untuk kepentingan kelancaran arus lalulintas, karena kalo arus Lalulintas lancar maka masyarakat bisa lancar berusaha mudah mendapatkan rejeki, karna jalan, milik semua orang kalo kita tempati parkir, maka bisa berdampak bagi kelancaran berkendara,” tandasnya.

Dishub bersama Tim Polrestabes, PD Parkir dan kejaksaan parkir menggelar operasi di Jl. Bandang depan Warkop Azahra, Jl. Sudirman depan SD Sudirman, Jl. Boulevard depan Mall Panakukang.

Jumlah kendaraan yang terjalin operasi yaitu 5 mobil dan 25 motor ini didominasi oleh gojek dan grab.