Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan dijerat Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Ahli Hukum Trisakti Dorong Kejagung Selidiki Mitra Terdakwa Asabri