JENEPONTO – Ketua DPRD Jeneponto H. Aripuddin memimpin rapat paripurna Tingkat I DPRD Jeneponto terkait penyerahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Jeneponto, Rabu (3/11/2021).

Dalam Rapat Paripurna tersebut hadir Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pimpinan OPD, Camat dan Lurah/Desa se-Kabupaten Jeneponto.

Dihadapan puluhan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Bupati Iksan Iskandar memaparkan tema Pembangunan Kabupaten Jeneponto Tahun 2022.

Adapun tema pembangunan yang diusung oleh Pemerintahan H. Iksan Iskandar dan H. Paris Yasir tahun 2022 mendatang adalah yakni peningkatan ekonomi daerah melalui penguatan kualitas pelayanan publik dengan pengelolaan potensi daerah serta transformasi pelayanan berbasis inovasi lingkungan hidup yang berkelanjutan.

H. Iksan Iskandar dalam sambutan menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyerahkan dokumen awal rancangan KUA/PPAS yakni pada tanggal 13 September 2021 dan wajib dilakukan persetujuan sebelum tanggal 30 November 2021.

“Alhamdulillah dokumen awal rancangan KUA/PPAS hari ini telah di paripurnakan dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD, “ujar Iksan Iskandar.

Lebih jauh Bupati Iksan Iskandar menjelaskan garis besar proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan sebagaimana yang termuat dalam rancangan KUA/PPAS TA. 2022 yaitu sebesar 1 triliun 258 milyar 171 juta 105 ribu 548 rupiah.

Adapaun sumber pendapatan daerah yang direncanakan tersebut berasal dari :

1. Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 135 milyar 524 juta 197 ribu 712 rupiah
2. Dana transfer pemerintah pusat sebesar 1 Triliun 4 milyar 263 juta 547 ribu 836 rupiah
3. Dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 68 milyar 833 juta 360 ribu rupiah
4. Lain-lain pendapat daerah yang sah sebesar 49 milyar 550 juta rupiah.

Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan adalah sebesar 1 triliun 258 milyar 171 juta 105 ribu 548 rupiah yang terdiri dari :

1. Belanja operasi sebesar 531 milyar 538 juta 548 ribu 893 rupiah
2. Belanja modal sebesar 183 milyar 204 juta 179 ribu 836 rupiah
3. Belanja tidak terduga sebesar 15 milyar
4. Belanja transfer sebesar 170 milyar 283 juta 403 ribu 300 rupiah.

“Selanjutnya berdasarkan rancangan pendapatan dan belanja daerah tersebut maka struktur penganggaran akan dibuat turunan regulasi teknis,” pungkasnya. (*)