RAKYAT NEWS, JENEPONTO  — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bontonompo, Kecamatan Kelara, Selasa (7/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Panitia PTSL Tahun 2025, Ahmad Mursid, S.Sos., M.M., bersama dengan perangkat desa serta masyarakat setempat. Ahmad Mursid menekankan pentingnya program PTSL sebagai salah satu inisiatif strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ahmad Mursid menjelaskan bahwa program PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah mereka. Ia mendorong seluruh warga untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, memastikan bahwa tanah yang mereka miliki terdaftar secara resmi. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang, memberikan kekuatan hukum yang sah bagi pemilik tanah.

“Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan PTSL ini. Melalui penerimaan sertipikat tanah, kita dapat mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam memiliki aset kita,” ujar Ahmad Mursid.

Kegiatan penyuluhan ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto dan Pemerintah Desa Bontonompo dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur, syarat, serta manfaat dari PTSL, diharapkan masyarakat Desa Bontonompo akan semakin sadar akan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset mereka.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan layanan pertanahan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat, sebagai bagian dari upaya mendukung rakyat mandiri melalui kepastian hukum atas hak tanah. (*)

YouTube player