RAKYAT.NEWS, MAKASSARPemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), dihadiri oleh Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar, serta disambut langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala BPM A. Anshar, dan Kepala Badan Kesbangpol Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.

Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh proses berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel. Ia menyambut positif keterlibatan KPU yang dinilai akan memperkuat legitimasi pelaksanaan pemilihan.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Ia menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis disiapkan secara matang sebelum pelaksanaan di lapangan.

“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW, yang merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Regulasi ini diharapkan mampu menjamin pelaksanaan pemilihan RT/RW yang tertib, demokratis, sekaligus memperkuat pendidikan politik warga dan menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan masyarakat.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa pemilihan umum, mencakup pendaftaran, pencalonan, pemungutan, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.

Berdasarkan data Pemkot Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan sebaran 453.404 KK yang memiliki hak suara. Pemilihan akan dilakukan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW.

BPM bersama KPU saat ini tengah memfinalisasi juknis dan juklak untuk memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal.

“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.

Sebagai langkah awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan, sekaligus meminta persetujuan Wali Kota terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.

Tiga unsur utama akan terlibat dalam penyelenggaraan: Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS. Panitia Pelaksana berasal dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sementara Petugas TPS bertugas langsung di lokasi pemungutan suara.

Untuk menjaga integritas, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat agar pemilihan bebas dari kecurangan dan praktik politik uang.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Adapun mekanisme pemilihan mengatur bahwa Ketua RT dipilih langsung oleh masyarakat dengan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara, sedangkan Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT.

BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah untuk melindungi hak warga.

“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambah Anshar.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah langkah penting memperkuat nilai demokrasi di tingkat lokal.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujarnya.

Menurut Yasir, juknis pemilihan masih dalam tahap penyusunan dan akan menjadi pedoman bagi panitia di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” terangnya.

KPU juga akan berperan sebagai pengawas dan evaluator jalannya pemilihan, sementara penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab Pemkot melalui BPM.

“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

KPU menyerahkan penentuan lokasi TPS kepada Pemkot sesuai karakteristik wilayah dan data kependudukan.

“Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” jelasnya.

Ia menekankan, pemilihan RT/RW bukan hanya agenda administratif, melainkan sarana pendidikan demokrasi bagi masyarakat.

“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkap Yasir.

KPU juga mengajak seluruh pihak menjaga integritas dan menolak praktik politik uang.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politic, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. (*)

YouTube player