JK mengaku marah atas kejadian tersebut karena merasa memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Saya mau lihat, saya punya tanah. Itu kesimpulannya,” kata JK kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11).

JK menjelaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimilikinya secara sah selama lebih dari tiga dekade.

JK mengakuuu telah membeli tanah tersebut langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 35 tahun silam dan telah memiliki sertifikat resmi.

“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan PT GMTD dalam kasus ini. Ia bahkan menuding ada unsur rekayasa dan keterlibatan mafia tanah di balik sengketa tersebut.

“Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah mendapat perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh nasional sekaligus mantan wakil presiden. Kementerian ATR/BPN berjanji akan terus mengawal proses hukum serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

YouTube player