Mendes Yandri: Kesadaran Hukum Desa, Kunci Indonesia Damai
Diketahui pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan diikuti dengan edukasi hukum yang memadai. Sehingga masyarakat mampu mengambil keputusan yang tepat dan menghindari potensi pelanggaran.
Hal ini senada dengan paparan Ketua MA Sunarto bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Dari data yang terkumpul, sebanyak 28,65 persen yakni 29.552 dari 103.153 perkara di Indonesia bisa diselesaikan secara mediasi. Para kepala desa dan lurah berkontribusi dalam pencapaian ini sehingga layak mendapatkan apresiasi.
“Bapak ibu sudah saya anggap menjadi hakim karena selesai menyelesaikan masalah di desa dan lurah,” kata Ketua MA Sunarto.
Sampai saat ini sebanyak 70.115 pos bantuan hukum (posbankum) telah terbentuk. Artinya 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di seluruh Indonesia telah memiliki posbankum.








Tinggalkan Balasan