Menjawab catatan tersebut, Koordinator Divisi Teknis KPU Jeneponto, Dr. Sapriadi Saleh, menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menindaklanjuti data yang benar-benar dinyatakan ganda atau tidak valid. Namun, KPU tetap mengedepankan prinsip de jure, yaitu hanya melakukan perubahan jika disertai bukti resmi seperti surat kematian.

IMG 20251211 WA0038

Setelah diskusi mendalam dan menerima masukan dari seluruh peserta, KPU Kabupaten Jeneponto resmi menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 297.884 pemilih. Berikut rincian pemilih di setiap kecamatan:

– Bangkala: 44.763 pemilih
– Tamalatea: 35.161 pemilih
– Binamu: 45.161 pemilih
– Batang: 15.918 pemilih
– Kelara: 22.573 pemilih
– Bangkala Barat: 23.058 pemilih
– Bontoramba: 29.834 pemilih
– Turatea: 25.851 pemilih
– Arungkeke: 16.277 pemilih
– Rumbia: 20.079 pemilih
– Tarowang: 19.209 pemilih

KPU Jeneponto berkomitmen melanjutkan pemutakhiran data secara berkelanjutan dengan tetap menjunjung transparansi dan akurasi demi mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas di masa depan. (*)

 

YouTube player