Koordinator I Jamdatun Kejagung Ferry Tas Pimpin Pendalaman Substansi Kerangka Hukum Penyaluran BLTS Kesra Kemenko Perekonomian
“Pendampingan hukum harus menjadi benteng konstitusional yang memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindak administrasi negara berjalan dalam koridor hukum, tata kelola baik, dan kepentingan publik,” ujar beliau dalam forum.
Selama dua hari, peserta merumuskan legal opinion dan legal review yang akan ditetapkan sebagai dasar Telaahan Hukum Penyaluran BLTS Kesra. Hasil rapat koordinasi ini diharapkan menjadi rujukan formal bagi kementerian/lembaga terkait dalam memperkuat efektivitas implementasi bantuan sosial sekaligus menjaga integritas fiskal negara.
Rapat ditutup oleh Asisten Deputi Pengembangan BUMN Bidang Infrastruktur dan Logistik dengan penegasan bahwa kontribusi Jamdatun, khususnya melalui peran Ferrytas, memiliki nilai strategis dalam menata sistem pengawasan terpadu yang berbasis hukum dan akuntabilitas.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi momentum penting penguatan kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan bahwa penyaluran BLTS Kesra berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai mandat peraturan perundang-undangan. (*)








Tinggalkan Balasan