Pernyataan itu disampaikan Yeyet saat memberikan keterangan di hadapan perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia di ruang kerjanya, Jumat (2/1/2026).

“Ada fotonya, dokumentasi uang 50 juta rupiah saat mediasi ke Keluarganya,” kata Yeyet.

Namun demikian, Yeyet menyayangkan dirinya tidak dapat mengungkap lebih jauh maksud dan peruntukan uang Rp50 juta tersebut. Ia juga menyarankan agar pihak Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia melakukan audiensi langsung dengan dokter yang menangani tindakan operasi pasien MRG.

Dalam kesempatan terpisah, manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi sebelumnya memastikan bahwa dugaan malpraktik yang dialami pasien MRG telah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pelayanan Medis RSUD CAM Kota Bekasi, Dr. Sudirman, saat ditemui awak media, Senin (29/12/2025). Ia membenarkan bahwa pasien MRG pernah menjalani penanganan medis di RSUD CAM terkait kelainan tulang belakang.

“Memang benar, pasien MRG datang ke RSUD CAM untuk menangani kelainan tulang belakangnya,” terang Dr. Sudirman.

Namun, Sudirman menegaskan dirinya tidak ingin mengulas secara rinci kronologi dugaan malpraktik yang disorot oleh keluarga pasien. Menurutnya, aspek teknis medis bukan menjadi kewenangannya untuk dijelaskan secara detail.

“Saya tidak bicara teknis medis ya, karena itu ranah Dr. Gatot (Dokter tindakan medis Operasi MGR),” imbuhnya.

Meski begitu, Sudirman tidak membantah bahwa pasca menjalani tindakan operasi pada akhir tahun 2023, pasien MRG hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD CAM. Ia menyebutkan hampir dua tahun terakhir pihak rumah sakit tetap memberikan layanan medis sesuai kondisi pasien.

“Sekarang dia (Pasien) luka dipunggung kan, perawatan di punggungnya. Jadi kita rawat disini,” ucapnya.

YouTube player