Harapan Terakhir Ahli Waris: Pembina Gerindra Ronowidjojo Diminta Kawal Ganti Rugi Lahan UIII Depok
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa girik, letter C, dan bukti-bukti tanah adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah setelah tanggal tersebut, melainkan hanya sebagai petunjuk riwayat tanah.
Oleh karena itu, pemilik dan ahli waris tanah adat diwajibkan mendaftarkan tanahnya untuk dikonversi menjadi sertifikat resmi melalui BPN.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Ronowidjojo saat memberikan arahan kepada para ahli waris dalam pertemuan yang digelar Kamis (29/1/2026).
“Bapak dan ibu sekalian, ada undang-undang baru yang perlu diketahui mengenai girik. Jangan sampai kita punya surat-surat yang tidak berlaku. Makanya daftarkan segera,” kata Ronowidjojo.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan di antara seluruh ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.
“Saya minta ahli waris kompak. Jangan ada ahli waris keluar dari tim pengurus dan jangan ada yang jadi penghianat yang dapat merugikan perjuangan hak ahli waris lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Ronowidjojo meminta para ahli waris untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap berpegang pada data, dokumen hukum, serta menempuh jalur resmi dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah adat Bojong-Bojong Malaka. (Dirham)








Tinggalkan Balasan