“Karena kelalaian itu, dokumen yang bersifat konfidential itu tersebar luas, karena mereka ini ilegal access, karena menyimpan hasil visum di Google drive dengan cara open accees, bukankah sebuah kecerobohan dan sifat unprofessional?,” ujarnya.

Di hadapan publik, NR menyampaikan tiga tuntutan utama kepada RS Bhayangkara Makassar: permohonan maaf terbuka dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses visum, transparansi mengenai siapa saja yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut, serta pemberian sanksi etik tegas hingga pemberhentian terhadap pihak yang terbukti lalai atau terlibat.

Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata jika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit.

“Saya berharap pihak RS Bhayangkara menunjukkan etikad baik dan tanggung jawab moral atas peristiwa ini. Apabila tidak terdapat respons dan langkah konkret, kami akan menempuh seluruh jalur hukum tanpa pengecualian,” tutupnya.

RESPONS POLDA SULSEL

Menanggapi aksi tersebut, Panit Siber Krimsus Polda Sulsel, AKP Ikbal, menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi pelapor dan menjelaskan perkembangan penanganan perkara.

“Intinya kami sudah menerima aspirasi yang bersangkutan dan menjelaskan progres penanganannya. Semua proses masih berjalan, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan, dan kami tangani sesuai prosedur serta hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena, AKP ikbal menegaskan bahwa Polda Sulsel komitmen untuk menangani laporan secara profesional dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. (Farez)

YouTube player