Amnesty Desak Polisi Usut Tuntas Pembubaran Aksi Damai di Yogyakarta
RAKYAT NEWS, YOGYAKARTA – Amnesty International Indonesia menuntut agar kepolisian menyelidiki secara tuntas pembubaran paksa aksi damai yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di depan Polda DIY, Selasa malam (24/2/2026).
Direktur Eksekutif Usman Hamid menegaskan bahwa tindakan intimidasi oleh massa tandingan yang menghalangi demonstrasi damai merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan menuntut perlindungan negara terhadap kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam segala bentuk kekerasan tanpa alasan yang sah, kepada siapa pun dan oleh pihak mana pun. Dan kami sangat mengecam kekerasan oleh massa tandingan yang menggunakan ancaman kekerasan untuk membubarkan demonstrasi. Jika ada kekerasan dalam unjuk rasa, adalah tugas kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan. Ini adalah pelanggaran terhadap hak asasi untuk menyampaikan aspirasi lewat demonstrasi,” katanya.
Usman menekankan bahwa polisi wajib menindaklanjuti kasus pembubaran paksa oleh massa tandingan, karena jika tidak diinvestigasi, hal itu berisiko memicu kejadian serupa di masa depan.
Ia juga menyoroti bahaya serius dari ancaman kekerasan oleh kelompok tersebut, yang bisa menyebabkan peserta aksi damai mengalami cedera parah bahkan fatal.
“Polisi harus mengusut insiden pembubaran paksa oleh massa tandingan ini. Tidak adanya investigasi atas intimidasi ini berpotensi memunculkan aksi serupa ke depannya. Fenomena semacam sangat berbahaya karena penggunaaan ancaman kekerasan oleh massa tandingan bisa mengakibatkan peserta aksi damai mengalami luka serius dan fatal,” tambahnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara dalam hal ini kepolisian memiliki kewajiban untuk melindungi peserta aksi damai dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk dari massa tandingan. Tidak adanya intervensi dari polisi atas tindakan seperti ini sama saja artinya negara gagal melindungi dan memfasilitasi hak masyarakat untuk berkumpul dan berdemonstrasi.
Sebenarnya selama dilaksanakan secara damai, kontra-demonstrasi adalah majelis dengan hak mereka sendiri dan harus difasilitasi kepolisian. Dalam rangka memfasilitasi demonstrasi tandingan, pihak berwenang harus mengambil langkah – langkah yang diperlukan dan proporsional untuk memastikan bahwa hal itu tidak secara fisik mengganggu peserta aksi damai lainnya.
Dalam perspektif HAM, hak untuk berdemonstrasi tidaklah mencakup hak untuk menghambat orang lain untuk berdemonstrasi, apalagi jika sampai harus membubarkannya. Polisi harus mengusut tuntas insiden ini agar hak masyarakat dan mahasiswa di Yogyakarta untuk berdemonstrasi tidak lagi dinodai oleh aksi dengan ancaman kekerasan dari massa tandingan seperti ini.
Latar Belakang
Laporan media mengungkapkan terjadi aksi massa dari elemen mahasiswa dan masyarakat yang memprotes kekerasan polisi atas warga sipil di depan Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Namun aksi diwarnai kericuhan setelah muncul sekelompok orang lain yang mengejar massa peserta aksi di depan Markas Polda DIY.
Kericuhan terjadi setelah massa aksi melakukan salat Gaib, yang dilanjutkan dengan salat Isya di depan markas Polda. Mereka mendoakan para korban kekerasan, termasuk yang menimpa seorang pelajar di Kota Tual oleh anggota Brimob 19 Februari lalu, dan penangkapan oleh kepolisian dalam aksi-aksi demonstrasi.
Tak lama kemudian muncul sekelompok massa lain mengejar massa yang melakukan aksi. Kelompok yang mengatasnamakan warga Yogyakarta tersebut membawa pentungan kayu hingga besi sambil menyerukan massa aksi untuk bubar. Massa yang melakukan aksi pun kemudian menjauh dari Markas Polda DIY.
Polda DIY sempat menangkap tiga mahasiswa, yang tidak disebutkan asal universitasnya, namun kepolisian menyatakan telah mengembalikan ketiga mahasiswa itu ke pihak rektorat kampus tempat mereka kuliah.








Tinggalkan Balasan