MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulsel meraih penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga : Capai Opini WTP, Bupati Selayar Terima Penghargaan dari Kemenkeu

Penghargaan diberikan Menteri Tjahyo Kumolo secara virtual kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Kepala Dinas PMPTSP Sulsel Denny Irawan, dan Staf Ahli Jayadi Nas, Selasa, 9 November 2021.

Penghargaan diberikan atas inovasi Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan (Gesit-19). Inovasi ini terpilih bersama tiga inovasi lainnya untuk kategori provinsi.

Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku bersyukur dan memberikan apresiasi atas penghargaan yang diraih tersebut.

Dinas PMPTSP Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021
Dinas PMPTSP Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021

Ia berharap, makin banyak inovasi yang diciptakan oleh para birokrat untuk memudahkan pelayanan publik.

“Alhamdulillah, semoga para birokrat kita, ASN kita, semakin banyak melahirkan inovasi-inovasi baru,” ujarnya.

Sementara, Inovator Gesit-19, Said Wahab, menjelaskan, Gesit-19 merupakan Gerai Pelayanan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel yang dibuat di sejumlah daerah pesisir laut atau kepulauan.

Gerai pelayanan ini memiliki berbagai keunggulan. Diantaranya, mendekatkan pelayanan perizinan, mempercepat penerbitan izin, menekan biaya operasional dan pengurusan izin, menghilangkan percaloan, dan memangkas birokrasi, serta sebagai strategi pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga : Luwu Utara Raih Penghargaan STBM Award Kategori Percepatan Kelurahan/Desa ODF

Gerai ini juga dapat menjawab persoalan yang dihadapi. Dimana kondisi yang dihadapi oleh nelayan untuk melakukan aktivitas berusaha harus mengantongi izin yang diterbitkan di ibu kota provinsi yang jaraknya sangat jauh hingga ratusan kilometer. Sehingga, terkadang terlambat untuk melaut, karena belum mengantongi izin yang diterbitkan.