MAKASSAR – Bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang inovasinya masuk ke dalam jajaran Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan reward berupa pengusulan kepada Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) guna memperoleh alokasi Dana Insentif Daerah (DID) untuk kategori Inovasi Pelayanan Publik.

Baca Juga: Inovasi ‘Getar Dilan’ Resmi Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2021

Hal ini diungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Prof. Diah Natalisa, saat tampil secara virtual pada kegiatan Forum Inspirasi Peningkatan Pelayanan Publik untuk Sulawesi Selatan yang Melayani, Inovatif dan Berkarakter, yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama lembaga kemitraan dengan Permerintah Australia yang menamakan dirinya Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak).

Prof. Diah menyebutkan, pengusulan tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan inovasinya, sehingga melahirkan inovasi pelayanan publik yang dinilai sebagai top inovasi terpuji di Indonesia. Salah satu pemda yang diusulkan mendapatkan DID adalah Pemda Luwu Utara atas keberhasilan inovasi Getar Dilan masuk ke dalam jajaran Top Inovasi Terpuji Tahun 2021.

“Untuk tahun 2022 kita usulkan sebanyak lima pemda di Sulawesi Selatan yang kami usulkan mendapatkan alokasi DID, yaitu, Barru, Luwu Utara, Pinrang, dan Makassar,” ungkap Diah. Pemberian DID, kata Diah, hanya diberikan kepada pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama atau persyaratan utama. “Kami mengusulkan kepada Kemenkeu bahwa DID hanya diberikan kepada pemprov dan pemda kabupaten/kota yang memenuhi kriteria utama.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Ingatkan Potensi Lonjakan Kasus COVID-19 Jelang Natal dan Tahun Baru

Beberapa di antaranya adalah pemda yang mendapatkan DID telah memenuhi kriteria wajib seperti Opini WTP dari BPK, penetapan APBD yang tepat waktu, serta ketersediaan pelayanan terpadu satu pintu. “Meski masih pandemi, kami tetap mengusulkan pemberian DID untuk tetap dialokasikan sebagai pengembangan inovasi pelayanan publik di daerah,” terangnya,