MEDAN – Oknum polisi yang nyaris diamuk massa karena melakukan pemerasan pengendara di Medan terancam dipidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga : Oknum Polisi Tembak Mati Rekan, Kapolda Ancam Pecat

Oknum polisi tersebut adalah Bripka PS yang sebelumnya bertugas di Polsek Deli Tua jajaran Polrestabes Medan.

“Proses hukumnya juga tidak hanya disiplin, tetapi kode etik, termasuk pidana. Saya minta itu prosesnya segera dituntaskan,” katanya usai mengecek pemeriksaaan Bripka PS di Mapolrestabes Medan, Jumat Malam.

Kapolda mengatakan, yang bersangkutan sudah ditahan dalam sel khusus di Mapolrestabes Medan.

“Saya datang ini dan melihat dia sudah ditempatkan di dalam sel, tempat khusus,” ujarnya.

Panca, lanjutnya, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

“Masih banyak anggota Polri yang baik yang bekerja pagi, siang, dan malam melayani masyarakat. Kalau anggota seperti ini yang mencederai nama baik organisasi, harus kami kasih tindakan tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi oknum polisi peras pengendara berujung amukan massa terjadi hari Kamis (11/11) dan viral di medsos.

Baca Juga : Viral Oknum Brimob Ngamuk ke Sopir

Pilihan Video