MAKASSAR – Menanggapi dibukanya umroh untuk Jemaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, jajaran Kantor Imigrasi di Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan, Minggu (14/11/2021).

Baca Juga : Mahasiswa Kritisi Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep: Buat Regulasi Semaunya

Menurut Dodi Karnida , dari hasil monitoring dan evaluasi segi SDM dan sarana prasarana, 3 Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi segi SDM dan sarana prasarana, 3 Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji. Kuota jumlah pemohon paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel,” ucapnya.

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Persayaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan. Namun, jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian paspor habis berlaku dengan membawa dokumen Asli dan fotocopy Paspor lama, E-KTP, dan Surat rekomendasi yang dimaksud di atas.