JAKARTA – Kasal TNI AL, Yudi Margono menanggapi berita miring di berbagai media massa luar negeri terkait aksi pengusiran kapal-kapal asing yang berkegiatan ilegal di perairan Indonesia dengan menjelaskan secara rinci dasar hukum terkait kasus tersebut, Senin (15/11/2021).

Baca Juga : Surati Kementerian, Gubernur Kalteng Tolak Ekspor Bauksit Mentah

Yudi mengatakan, isu terkait Selat Singapura merupakan isu yang sering dimunculkan semacam itu.

“Kalau itu di ZEE atau di luar wilayah teritorial, mungkin masih kami maklumi. Tapi, karena ini di perairan teritorial (Indonesia), maka sesuai UU Pelayaran ini harus diusir. UNCLOS 1982 juga menyatakan demikian, harus dikenakan tindakan pengusiran. Mereka melakukan itu bukan karena force majeur, namun lebih karena disengaja untuk melakukan aktivitas ilegal di perairan teritorial Indonesia. Ini adalah bentuk penegakan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum di wilayah perairan kita. Selalu saja, setiap kita menegakkan hukum secara ketat, luar negeri selalu mengeluarkan isu-isu yang negatif,” jelasnya.

Ia menyatakan, kapal tersebut sudah jelas menggunakan perairan Indonesia untuk parkir, padahal mereka sedang mengantri untuk masuk ke Pelabuhan Singapura yang bukan di wilayah perairan Indonesia.

“Berkali-kali kami melakukan pengusiran terhadap mereka yang melakukan aktivitas ilegal, dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Khusus soal tudingan tersebut, ia meminta untuk dibuktikan siapa oknum yang telah menerima tersebut.

“Jika ada tudingan dan isu semacam itu, silahkan buktikan, siapa oknum yang dikasih? jangan cuma mengeluarkan isu yang tidak jelas. Tentu jika itu perwira TNI AL, kan sudah jelas, pangkatnya apa, namanya siapa, dan dimana dia berdinas. Kalau semacam ini, hanya melempar isu saja kan susah untuk membuktikannya,” tuturnya.