LUWU UTARA – Kasus COVID-19 di Kabupaten Luwu Utara terus melandai. Kini turun ke level 2 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Ilham Azikin Apresiasi Program Vaksinasi Massal Karang Taruna dan JOIN Bantaeng

Hal itu diketahui dari salinan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Luar Jawa dan Bali.

Selain Luwu Utara, enam daerah lain di Sulsel juga masuk level 2, yaitu Tana Toraja, Toraja Utara, Pangkep, Wajo, Makassar dan Parepare.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Luwu Utara Terapkan Strategi Jemput Bola Genjot Vaksinasi

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Luwu Utara, Komang Krisna, membenarkan penurunan level PPKM di Luwu Utara. “Luwu Utara di level 2,” ungkap Komang. Kata dia, jika vaksinasi >40%, Lutra berada di level 1.

Ia mengatakan, semua indikator mengindikasikan, Luwu Utara sudah berada pada level 1, di luar indikator capaian vaksinasi.

“Tingkat kasus konfirmasi kita level 1, tingkat pasien rawat inap null, tingkat kematian level 1, transmisi komunitas level 1, tingkat testing memadai, tracing memadai , treatment juga memadai serta kapasitas respon memadai,” terangnya.

Hanya saja, kata dia, Pemda dan stakeholder lainnya masih sementara berjuang untuk meningkatkan capaian vaksinasi dengan menerapkan sistem vaksinasi jemput bola.

“Yang jadi masalah kita adalah capaian vaksinasi yang masih di bawah 40%, sehingga kesimpulannya Kabupaten Luwu Utara berada pada level 2,” imbuhnya.