SELAYAR – Sidang Kasus Penganiayaan Pelajar digelar tanpa Sepengetahuan Korban SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Kasus penganiayaan SZM memasuki babak baru. Sempat menarik perhatian masyarakat, kini sudah berada di pengadilan.

Baca Juga : AJI Minta KY Awasi Sidang Jurnalis Nurhadi

Ironisnya, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar dengan agenda pemeriksaan saksi (korban), digelar tanpa kehadiran saksi (korban), Senin, 22 November 2021.

“Saya malah baru tau dari kita (jurnalis, red) kalo sidangnya digelar kemarin,” terang SZM saat dihubungi wartawan, Selasa siang, 23 November 2021.

SZM menjelaskan, dia dan keluarganya tak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan sidang.

“Nda pernah ada infonya, pak. Baik dalam bentuk surat, telpon ataupun wa (whatsApp, red),” imbuhnya.

Keterangan SZM dibenarkan oleh keluarganya, Ashari. Surat terakhir yang diterima oleh keluarganya, lanjut Ashari hanya berasal dari pihak kepolisian.

“Surat terakhir yang kami terima itu dari Polres, itupun sudah lama sekali, pemberitahuan bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Ashari.

Keterangan SZM berbeda terbalik dengan keterangan yang dilontarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin yang mengaku surat panggilan telah dikirimkan kepada korban.

“Jadi gini yah, itukan perkara pidana umum. Biasanya memang ada komunikasi ke penyidik terkait permohonan bantuan untuk disampaikan panggilannya,” ujarnya.

Ketika dicecar wartawan tentang ada atau tidaknya tanda terima saat korban menerima surat panggilan, La Ode mengatakan seharusnya ada tanda terima.

“Kalau persoalan tanda terima, seharusnya ada tanda terima itu karena di surat panggilan itu di lembar bawahnya ada memang tanda terima dari penerima ke yang menyerahkan. Nanti saya coba korfirmasi ulang dulu lah tanda terimanya apa sudah ada atau bagaimana,” lanjutnya.