Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan seorang pelajar, SZM (17 tahun) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar pada Senin, 22 November 2021.

Itu diketahui berdasarkan informasi jadwal sidang yang diakses di website resmi Pengadilan Negeri Selayar.

Namun, pihak pengadilan memilih tidak mau berkomentar terkait sidang kasus tersebut yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.

SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban penganiayaan, Sabtu (21/8/2021) lalu.

Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah. Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.

Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan. Hanya karena tugas sekolah.

Akibat penganiayaan itu, SZM mengalami sejumlah luka dan bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar karena terus mengeluhkan sakit dibagian kepala.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar.

Sepekan kemudian, Polres Selayar mengambil alih kasus tersebut dan berhasil P21 pada 5 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Pilihan Video