SELAYAR – Sidang Kasus Penganiayaan Pelajar digelar tanpa Sepengetahuan Korban SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Kasus penganiayaan SZM memasuki babak baru. Sempat menarik perhatian masyarakat, kini sudah berada di pengadilan.

Baca Juga : AJI Minta KY Awasi Sidang Jurnalis Nurhadi

Ironisnya, sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar dengan agenda pemeriksaan saksi (korban), digelar tanpa kehadiran saksi (korban), Senin, 22 November 2021.

“Saya malah baru tau dari kita (jurnalis, red) kalo sidangnya digelar kemarin,” terang SZM saat dihubungi wartawan, Selasa siang, 23 November 2021.

SZM menjelaskan, dia dan keluarganya tak pernah sekalipun menerima surat pemberitahuan sidang.

“Nda pernah ada infonya, pak. Baik dalam bentuk surat, telpon ataupun wa (whatsApp, red),” imbuhnya.

Keterangan SZM dibenarkan oleh keluarganya, Ashari. Surat terakhir yang diterima oleh keluarganya, lanjut Ashari hanya berasal dari pihak kepolisian.

“Surat terakhir yang kami terima itu dari Polres, itupun sudah lama sekali, pemberitahuan bahwa kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terang Ashari.

Keterangan SZM berbeda terbalik dengan keterangan yang dilontarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin yang mengaku surat panggilan telah dikirimkan kepada korban.

“Jadi gini yah, itukan perkara pidana umum. Biasanya memang ada komunikasi ke penyidik terkait permohonan bantuan untuk disampaikan panggilannya,” ujarnya.

Ketika dicecar wartawan tentang ada atau tidaknya tanda terima saat korban menerima surat panggilan, La Ode mengatakan seharusnya ada tanda terima.

“Kalau persoalan tanda terima, seharusnya ada tanda terima itu karena di surat panggilan itu di lembar bawahnya ada memang tanda terima dari penerima ke yang menyerahkan. Nanti saya coba korfirmasi ulang dulu lah tanda terimanya apa sudah ada atau bagaimana,” lanjutnya.

Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan seorang pelajar, SZM (17 tahun) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Selayar pada Senin, 22 November 2021.

Itu diketahui berdasarkan informasi jadwal sidang yang diakses di website resmi Pengadilan Negeri Selayar.

Namun, pihak pengadilan memilih tidak mau berkomentar terkait sidang kasus tersebut yang digelar tanpa sepengetahuan saksi korban.

SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban penganiayaan, Sabtu (21/8/2021) lalu.

Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah. Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.

Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan. Hanya karena tugas sekolah.

Akibat penganiayaan itu, SZM mengalami sejumlah luka dan bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar karena terus mengeluhkan sakit dibagian kepala.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar.

Sepekan kemudian, Polres Selayar mengambil alih kasus tersebut dan berhasil P21 pada 5 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tetapkan Irjen Napoleon Tersangka Penganiayaan M Kece

Pilihan Video