Berdasarkan pengalaman, setiap terjadi pengusutan kaus-kasus besar yang melibatkan elit Birokrasi dan parlemen selalu diikuti dengan kriminalisasi, termasuk tekanan untuk merubah UU KPK untuk melemahkan KPK.

Terhadap pengusutan Kasus mega korupsi E-KTP, juga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penekanan terhadap Pengadilan Tipikor Kasus E-KTP termasuk hakim, jaksa penuntut dan personal terdakwa yang sudah bersedia sebagai wishtle blower diyakini tidak akan luput dari tekanan atau bujuk rayu dengan berbagai cara, karena kasus E – KTP itu sendiri benar benar merugikan negara, mempermalukan bangsa dan termasuk perbuatan yang sangat tidak bermoral.

Ketua KPK juga memberikan sinyal akan adanya kasus yang lebih besar dari kasus E-KTP yang akan diungkap, sementara kasus kasus mega korupsi yang mangkrak alias sudah berlangsung proses penelitian, penyidikan bahkan sudah di vonis, namun yang baru menjadi terpidana adalah personal bawahan sementara tokoh utamanya belum diusut sama sekali, seperti kasus Bank Century, kasus BLBI serta Kasus Rekening Gendut yang datanya sudah diproses KPK.

Demikian juga dengan kasus baru yang heboh menjadi perhatian besar masyarakat seperti Kasus RS Sumber Waras, dimana BPK menyatakan adanya kerugian negara dan telah pula memberikan bukti baru pada bulan November 2016, kasus yang juga terungkap dalam sidang tipikor seperti Suap Reklamasi, dimana terdakwa dibawah sumpah menyatakan telah menyerahkan Rp 1,9 Triliun kepada Pemda DKI, merupakan dana off budgeter yang sudah dilarang, sampai sekarang belum diusut oleh KPK.

Dari uraian tersebut kami menyadari banyak sekali kasus yang harus segera ditangani dan diungkap oleh KPK, yang seharusnya dilaksanakan dengan sepenuh hati tanpa memandang adanya tekanan kekuasaan politik dari manapun, sehingga KPK benar benar menjadi lembaga yang menjadi tumpuan keadilan bagi masyarakat.