Kami juga memperhatikan bahwa, dari kasus ke kasus Korupsi yang ditangani oleh KPK, tergambarkan pola korupsi yang hampir sama, walaupun beberapa kasus ditingkat kasasi hukumnya diperberat oleh putusan MA, namun kasus korupsi tidak pernah berkurang, sepertinya para calon koruptor tidak pernah kapok, karena menikmati jadi koruptor, di televisi dengan seragam tahanan KPK mereka senyum melambaikan tangan, tidak ada rasa malu dan bersalah, malah penjahat kriminal ringan berusaha menutupi mukanya dari sorotan televisi.
Efek jera dan rasa malu sudah tidak ada bagi koruptor, dan juga tidak berpengaruh kepada pejabat yang lain, kasus kasus korupsi selalu muncul semakin besar dan semakin membesar kerugian negara yang pada akhirnya negara kita tidak akan pernah maju.

Mengingat sangat besarnya akibat kerusakan dari kasus korupsi, kami aktivis 77-78 yang tergabung dalam Gema 77-78 se Indonesia menyatakan :

1. Gema 77/78 mendukung sepenuhnya jika KPK mengadili semua yang terlibat kasus E-KTP baik yang langsung menerima dana maupun yang hanya berpotensi memperkaya pihak lain baik institusi partai maupun personal yang memberi jalan atau merencanakan terhadap pembobolan dana E – KTP sebanyak Rp 2.3 Triliun.

2. Meminta agar KPK disamping mengungkap kasus kasus besar, juga menyelesaikan secara tuntas kasus BLBI, kasus Bank Century, Kasus Rekening Gendut, Kasus RS Sumber Waras dan Kasus Suap/Dana off Budgeter Reklamasi.

3. Mendukung dikenakannya hukuman mati terhadap pidana korupsi seperti kasus gembong Narkoba, untuk membuat efek jera terhadap calon pelaku korupsi.

4. Menolak revisi UU KPK khususnya yang terkait dengan dihilangkannya hak penyadapan, diadakannya SP3 serta menghilangkan fungsi justice collabotrator serta dibentuknya Dewan Pengawas, yang semuanya akan memperlenah fungsi KPK.