MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, setuju dengan rencana eksekusi fasum lahan yang digunakan oleh Toko Bandung Gorden, Sabtu (27/11).

Wahab Tahir menyetujui rencana eksekusi fasum tersebut karena, menurutnya, satu lahan yang telah memiliki sertifikat tidak boleh menimbulkan sertifikat lagi.

Baca Juga : Kabid BPKAD Pemkot Makassar Benarkan Perihal Ruko di Lahan Fasum

“Menyetujui rencana eksekusi Bandung Gorden karena lahan tersebut sudah ada sertifikatnya. Kenapa bisa timbul lagi sertifikat yang lain,” ucapnya kepada rakyatdotnews, Sabtu (27/11/2021).

Ia, lanjutnya, menyetujui agar lahan fasum tersebut untuk segera dieksekusi.

“Karena itu domainnya pemerintah, saya hanya mengapresiasi dan menyetujui saja untuk segera dieksekusi,” ujar Abdul Wahab.

Sebagaimana diketahui, Rapat Koordinasi sudah berlangsung beberapa hari lalu yang dipimpin oleh Asisten Satu Drs. H. Andi Muhammad Yasir M.M. Turut hadir pada Rakor, Kadis Pertanahan Ahamad Nansum, Waka Polsek Pelabuhan, Danramil, Kasatpol PP.

Terkait Rakoor tersebut, Muh Yasir mengatakan, pihaknya sementara akan melayangkan kembali surat ke-3 dalam waktu dekat kepada Bandung Gordeng.

“Kami akan layangkan kembali surat ke-3 dalam waktu dekat ini kepada Bandung Gordeng,”ucapnya dihadapan awak media.

Saat ditanya rencana untuk eksekusi lahan fasum, M Yasir menjelaskan, pemerintah kota makassar akan menjalankan sesuai protokol tetap.

“Yang jelas pemkot akan menjalankan semua protap baik dari surat pertama sampai yang ketiga. Kami juga kasih waktu untuk pengosongan secara sendiri. Kalau sampai batas akhirnya tidak juga, baru akan ambil langkah eksekusi,” sambungnya.

M Yasir mengatakan, untuk eksekusi lahan fasum tentu lebih cepat lebih bagus.

Baca Juga : 3 Kali Dilayangkan Surat, Toko Gorden di Makassar Siap Dibongkar

Pilihan Video