MAKASSAR – Empat (4) Lembaga Fakultas dan Himpunan Mahasiswa Jurusan dari kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar berkolaborasi menggelar unjuk rasa (Unras) di depan kampus Unismuh, Sabtu (27/11/2021).

Empat (4) lembaga mahasiswa tersebut menyatakan sikap di depan Kampus Unismuh akibat resah terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pimpinan Unismuh Makassar.

Baca Juga : Kenakan Toga, Wisudawan UNSA Makassar Unjuk Rasa Desak Hapus Tes PCR

Dari ke-4 lembaga Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi, Fakultas pertanian, Fakultas Sospol dan Fakultas FKIP, menuntut dan menolak Surat Edaran Rektor Nomor 1435/05/A.4II/43/2021 sekaligus meminta agar segera dicabut.

Ada beberapa polemik yang terjadi di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) yang membuat mahasiswa menjadi resah dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Pimpinan Universitas Muhammadiyah Makassar.

Resah, 4 Lembaga Mahasiswa Unismuh Kolaborasi Adakan Unras
Para mahasiswa Unismuh saat berunjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar menolak Surat Edaran Rektor.

Andi Yahyatullah selaku Jendral Lapangan Ekonomi menganggap kebijakan yang dibuat oleh pimpinan kampusnya mengakibatkan kebebasan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan sangat dibatasi.

“Para mahasiswa resah karena kebebasan mahasiswa berkegiatan seolah-olah terancam dengan adanya surat edaran yang diterbitkan oleh pimpinan Unismuh,” ungkap Andi Yahyatullah, (27/11/2021).

Sebagaimana diketahui, kampus Unismuh adalah salah satu Universitas Swasta yang memiliki banyak peminat di Sulawesi-Selatan khususnya di Makassar.

Resah, 4 Lembaga Mahasiswa Unismuh Kolaborasi Adakan Unras
Tampak para mahasiswa saat berunjuk rasa di depan kampus Unismuh Makassar.

“Tentunya ini merupakan suatu kontroversial bagi kami para Mahasiswa/Mahasiswi yang ada di kampus ini. Dan hal ini kami anggap bentuk intimidasi bagi kami yang dibuat oleh pimpinan Kampus karena kreativitas kami sebagai mahasiswa maupun mahasiswi seakan-akan dibatasi,” ujarnya.

Dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.