ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Enrekang mempresentasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) versi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPU mempresentasikannya dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang, Kapolres Enrekang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dandim 1419 Enrekang dan para Camat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Enrekang, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga : Bupati Enrekang Apresiasi Kontingen Enrekang di STQH Sidrap

Tahapan Pilkada yang disajikan KPU Kab. Enrekang merupakan bagian dari agenda Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 29 Desa Se Kabupaten Enrekang Tahun 2021.

Dalam paparannya, Haslipa mengatakan tahapan Pilkada yang berlangsung tahun 2020 lalu sepenuhnya telah menggunakan standar protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pada tahun 2020 lalu, penyelenggaraan Pilkada berlangsung di tengah pandemi Covid-19, namun demikian agenda lima tahunan tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ucap Ketua KPU Kab. Enrekang.

Pada perhelatan tersebut, KPU melaksanakan semua tahapan dengan menggunakan regulasi yang telah dimodifikasi sedemikian rupa berdasarkan ketentuan protokol kesehatan. Wujud hasil modifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), katanya.

Lebih lanjut, Baharuddin selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan mengatakan dalam proses pemungutan suara di TPS, ada beberapa hal baru yang menjadi perhatian khusus bagi petugas KPPS.

Baharuddin (Kordiv Hukum dan Pengawasan) memaparkan tahapan Pilkada 2020 versi Covid-19

“Yaitu batas maksimum jumlah pemilih di TPS adalah 500 orang, menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, jaga jarak minimal 1 meter, tidak bersalaman, menggunakan pelindung wajah, mencuci tangan, membawa alat tulis sendiri, menyiapkan tinta tetes, menyiapkan tissue kering, menyiapkan alat pengecek suhu tuhuh, menyiapkan bilik khusus dan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala di TPS,” jelas Baharuddin.

Sementara itu, Kepala DPMD menjelaskan tahapan Pilkada 2020 akan menjadi pembanding dalam penyusunan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung Oktober 2021 mendatang di 29 Desa di Kabupaten Enrekang.

“Tahapan Pilkada 2020 yang telah menggunakan standar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentu akan menjadi pembanding dan referensi bagi kami dalam penyusunan tahapan Pilkades 2021,” kata Zubaedah Bando selaku Kepala DPMD.

Ini akan sangat bermanfaat bagi kami, apalagi saat ini juga sudah turun Permendagri No. 72 tahun 2020 yang mengatur secara khusus pelaksanaan Pilkades di tengah Covid-19, sehingga poin-poin tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Dr. H. Baba mengharapkan agar semua tahapan Pilkades 2021 bisa berjalan lancar dan sukses.

“Instrumen Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri dan Peraturan Daerah sudah cukup lengkap, apalagi sudah ada pembanding dari KPU sehingga tinggal dikomparasikan namun tetap memperhatikan rambu-rambu batasan regulasi yang ada,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya juga memberikan penekanan bahwa pihak kepolisian siap mengamankan kontestasi Pilkades tersebut. Demikian halnya Dandim 1419 Enrekang.

Baca Juga : KPU Enrekang Gencar Koordinasi Sosialisasikan Bakohumas