MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran lelang jabatan untuk posisi pejabat eselon II, Senin (29/11/2021). Sebanyak 15 Jabatan eselon II yang lowong akan dilelang.

Baca Juga : Bappenas Apresiasi Keberhasilan Inovasi Pemprov Sulsel

Adapun 15 jabatan yang akan dilelang yakni Inspektur Daerah; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan; Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Pendidikan; Kepala Biro Umum; Kepala Biro Hukum; Kepala Biro Administrasi Pimpinan; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat; kepala Biro Pengadaan Barang/jasa; Direktur RSUD Haji.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini lelang jabatan dilakukan secara online. Melalui website https://seleksijptp.sulselprov.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi mengatakan, pendaftaran secara online terbuka selama 5 hari.

“Mulai hari ini tanggal 29 November 2021 sampai dengan 3 Desember 2021 secara online melalui website https://seleksijptp.sulselprov.go.id. Jadi panitia seleksi tidak menerima dokumen secara fisik/langsung,” ungkapnya.

Dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ia berdasar pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2020 pelaksanaan Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Lebih jauh Imran menambahkan, ke 15 jabatan yang akan dilelang terbuka tak hanya bagi internal Pemprov Sulsel. Akan tetapi, juga terbuka kalangan eksternal. Termasuk mereka yang berada di Kabupaten/Kota.