RAKYATNEWS, MAKASSAR – Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) UPT BPMKP Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu-satunya dan telah terakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012 di Indonesia Timur dengan Ruang Lingkup : Tanaman Segar dan produk tanaman, input produksi (Pupuk Organik) oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

UPT BPMKP mendapatkan fasilitasi pembinaan mulai dari tahun 2018 oleh Kantor Layanan Teknis BSN Sulawesi Selatan, setelah melewati proses yang panjang akhirnya di tahun ini telah mendapatkan status Akreditasi.

Indonesia sebagai salah satu negara agraris memiliki potensi yang sangat besar untuk menghasilkan produk pangan organik, sehingga masyarakat mulai menyadari pentingnya mengkonsumsi produk pangan sehat dan bergizi dengan membeli pangan organik.

Untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa produk pangan yang dikonsumsi dihasilkan melalui proses yang sesuai dengan standar organik SNI 6729 : 2016 tentang Sistem Pertanian Organik maka diperlukan penjaminan oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang sudah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Tingginya biaya sertifikasi yang harus ditanggung oleh pemohon menjadi salah satu kendala masih banyaknya produk organik yang belum disertifikasi.

Padahal Sistem Pertanian Organik telah lama berkembang di Indonesia dan sudah menjadi tuntutan konsumen pada saat ini.

Baca juga : Bidik 25 Ribu Ton Gula, Pabrik Gula Camming Dioperasikan

Hal ini mendorong pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendirikan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Dr. Hj. Alisda Amalia, SP,. M.Si Selaku Kepala UPT BPMKP sangat apresiasi dengan fasilitasi yang telah diberikan oleh Kantor layanan Teknis BSN Sulawesi Selatan dalam membimbing, membina dan mendukung untuk menerapkan SNI ISO/IEC 17065:2012.

UPT BPMKP berharap dengan telah terakreditasinya dapat membantu pelaku usaha dalam mendorong pengembangan dan pemasyarakatan pertanian organik yang bersertifikat, imbuh beliau.

Menanggapi hal tersebut, Taufiq Hidayat selaku Kepala  KLT BSN Sulawesi Selatan menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab BSN dalam memfasilitasi LPK di SulSel.

“Hal itu merupakan upaya membangun budaya mutu melalui penerapan SNI baik kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) maupun pelaku usaha (UMKM),” ujarnya, Rabu (4/8/2021).

Lanjut Taufiq, dengan diperolehnya Akreditasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perekonomian bagi produsen khususnya dan menumbuhkan persaingan ekonomi yang sehat di wilayah SulSel pada umumnya serta dapat mendukung gerakan SulSel berSNI.(**)