MAKASSAR- Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian barang inventaris di Balaikota Makassar pada Rabu, 15 September 2021.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Barang Inventaris Balaikota Makassar

“Keduanya berinisial FAM (23) dan RDN (39) sebagai pegawai kontrak di Balaikota. Modus pelaku melakukan pencurian yang nantinya hasilnya akan digunakan sebagai modal nikah. FAM ini yang akan menikah, sedangkan RDN membantu,” ungkap Kompol Jamal Fatur Rakhman saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (16/09/2021).

Polisi mengamankan barang bukti yang beragam termasuk sikat gigi dan gelas yang akan dijual oleh pelaku untuk modal menikah.

“Hasil pengembangan kami, ada banyak barang bukti yang nilai kerugiannya mencapai ratusan juta. Barang bukti inventaris pemerintah kota makassar itu laptop, printer, handphone, dan ATK lainnya,” katanya.

Diketahui dari hasil interogasi, keduanya melakukan aksinya pada saat jam pulang atau dalam keadaan kantor sudah sepi.

“Pelaku ini sudah sering melakukan. Untuk tempat kejadian di lantai 4, 6, dan 7 dengan waktu kejadian kurang lebih dari bulan Maret sampai September 2021. Hasil penyelidikan kami, pelaku pencurian ini orang dalam karena tidak ada kerusakan sama sekali di TKP sehingga kami memperdalam penyilidikan dan alhamdulillah kami dapat menangkap pelaku ini,” ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.