Sehingga ke 55 LSM dan Ormas mada berlaku SKT(Surat Keterangan Terdaftar) hanya selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, ini Keputusan dari Permendagri No.33 Tahun 2012 Padal 10, ” papar Ucok mantan Kabag Humas Protokoler Luwu Utara. (yustus).

YouTube player