Opini, Rakyat News
– Reformasi di segala bidang yang dilakukan pemerintahan pasca Orde Baru, telah membawa perubahan yang sangat besar dalam kehidupan demokrasi politik di Indonesia. Disahkannya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 22 Tahun 1999, telah mengubah tata cara pemilihan anggota legislatif. Anggota legislatif yang sebelumnya dipilih oleh rakyat berdasarkan jumlah suara yang diperoleh partai peserta pemilu dan berdasarkan nomor urut anggota di partainya masing-masing diubah menjadi dipilih langsung oleh masyarakat berdasarkan suara terbanyak tanpa mempedulikan nomor urutnya.

Sistem pemilihan secara langsung dengan mengumpulkan suara terbanyak seperti ini memerlukan upaya persuasif yang bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar turut berpartisipasi dalam demokrasi politik, karena partisipasi masyarakat dalam menyalurkan suara politiknya akan menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah selama sedikitnya lima tahun ke depan.

Komunikasi politik merupakan suatu kegiatan yang terus-menerus berlangsung. Artinya, apa yang terjadi sekarang sebenarnya merupakan kelanjutan dari apa yang terjadi sebelumnya dan semua akan disambung dengan apa yang terjadi di waktu yang akan datang. Sebagai suatu proses, komunikasi politik dapat dipahami dengan melibatkan setidaknya lima unsur: Pelibat (aktor dan partisipan), pesan, saluran, situasi atau konteks, dan pengaruh atau efek.

Beranjak dari hal tersebut tentu saja selaku aktor politik, para kandidat seharusnya memperhatikan berbagai hal sebelum memutuskan menyampaikan pesan politiknya kepada khalayak. Apakah itu materi pesan yang hendak disampaikan, siapa sasaran dari pesan yang disampaikan, media yang tepat untuk menyampaikan pesan tersebut, kapan dan dimana sebaiknya pesan itu disampaikan, dan mengukur bagaimana pesan itu ditanggapi oleh khalayak yang dituju. Akan tetapi, politik akan berjalan dengan baik apabila komunikasi verbal dan nonverbal terjalin dengan baik pula. Citra yang sebenarnya akan dinilai bukan hanya dari tahap ‘pendekatan’ tetapi juga tahap ‘pacaran’, yaitu ketika para calon presiden yang telah terpilih menjadi presiden itu membuktikan apa yang telah dijanjikan dan dicitrakan sebelumnya. Sistem politik, seperti juga sistem-sistem lain, akan lebih mudah dipahami jika dihampiri dengan pendekatan sistem.